Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan Republik Indonesia kepada 53 tokoh yang dinilai berjasa luar biasa untuk Indonesia, pada Kamis (13/8/2020) di Istana Negara, Jakarta. Dua di antaranya merupakan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), yaitu Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH MH dan Dr Freddy Harris SH LLM ACCS.
Prof Jimly yang merupakan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Masa Jabatan 2012–2017 adalah Guru Besar Bidang Studi Hukum Tata Negara FHUI. Ia menerima penghargaan Tanda Kehormatan Bintang Penegak Demokrasi Utama.
Adapun Dr Freddy adalah Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham (sejak 2017 sampai sekarang), dan merupakan dosen bidang studi Hukum Ekonomi dan Teknologi di FHUI. Ia menerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya.
Penghargaan ini diberikan dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penganugerahan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51, 52, dan 53/TK/TH 2020 tanggal 22 Juni 2020; dan Nomor 79, 80, dan 81/TK/TH 2020 tanggal 12 Agustus 2020 yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden Mayjen TNI Suharyanto.
Pertimbangan penganugerahan tanda kehormatan didasarkan atas jasa dan prestasi luar biasa di dalam merintis dan mengembangkan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau bidang lain, serta berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.