Kerja sama ini akan berfokus pada pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan peningkatan kualitas layanan hukum melalui Tridharma Perguruan Tinggi. Menurut Azwar Anas, penyederhanaan tahapan dan digitalisasi layanan kepegawaian diperlukan guna mempercepat transformasi layanan kepegawaian yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Ia menyebutkan bahwa urgensi penyelenggaraan SPEB mencakup dua hal, yaitu memudahkan warga mengakses layanan publik, serta menaikkan indeks persepsi korupsi, tingkat kemudahan berbisnis, dan indeks penegakan hukum. SPBE yang baik akan mampu mengecek berbagai indikator penilaian agar terciptanya pemerintahan yang bersih dan efektif.
“Akademisi memiliki peran besar dalam Reformasi Birokasi. Mereka bisa memberikan analisa masalah kebijakan dan mengusulkan solusi kebijakan, serta berperan dalam penguatan evidencebased policy. Selain itu, para akademisi juga dapat menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat untuk menyosialisasikan program ini,” ujar Menteri Azwar Anas.
Sebelumnya, melalui UI–Center for Study of Governance and Administrative Reform (CSGAR), UI telah bekerja sama dengan Kementerian PANRB terkait tenaga ahli. Dengan adanya perpanjangan ini, kerja sama akan diperluas ke beberapa bidang, antara lain reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, dan pengawasan; pengembangan SDM aparatur, pelayanan publik; kelembagaan; tata laksana; sistem pemerintahan berbasis elektronik; dan pembinaan administrasi pemerintahan. Perluasan kerja sama juga akan dilakukan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dr Parulian berharap UI dapat menerapkan SPBE sebagai solusi permasalahan yang dihadapi dosen dan tenaga kepedidikan. Dengan adanya sistem ini, sebagaimana arahan Menteri PANRB, banyak proses yang dapat dipangkas. Misalnya, layanan kenaikan pangkat yang awalnya memerlukan 14 tahap bisa dipangkas menjadi 2 tahap, sehingga lebih efisien.
“Dengan SPBE ini, semoga kita bisa menyelaraskannya sesuai kebijakan Menteri PANRB, dan apa yang diharapkan pemerintah semoga bisa diterapkan para dosen dan tenaga kependidikan di UI,” kata Dr Parulian.
Sementara itu, berkaitan dengan ruang lingkup layanan hukum, berbagai upaya dilakukan untuk memfasilitasi peningkatan eksistensi dan koordinasi pelaksanaan pembangunan. Advokasi dan konsultasi layanan hukum dilaksanakan melalui dukungan permohonan uji material serta penanganan hukum. Pada lingkup universitas, dilakukan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, serta program magang bagi mahasiswa tingkat akhir dan lulusan perguruan tinggi.
“Jaringan Informasi Hukum merupakan layanan informasi yang lebih cepat dan transpran hingga ke tingkat aturan yang lebih detail. Dengan adanya layanan ini, diharapkan kita dapat melihat dan mengakses semua aturan dan kebijakan terkait aparatur, sehingga dapat menyelaraskan aturan-aturan dari tingkat Undang-Undang sampai pengaturan di universitas. Ini menjadi hal yang baik dan baru, karena lebih efektif dan efisien sebagai jembatan sistem yang menginformasikan hukum ke masing-masing individu,” ujar Dr Parulian.
Selain dengan UI, Kementerian PANRB melakukan perpanjangan kerja sama dengan tiga universitas lain, yaitu Politeknik Elektronika Negeri Surabaya, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Telkom. Kementerian PANRB juga menandatangani Nota Kesepahaman baru dengan Universitas Sebelas Maret, Universitas Negeri Surabaya, dan Institut Teknologi Kalimantan, setelah sebelumnya menjalin kerja sama dengan 27 universitas. Pada kesempatan itu, perjanjian kerja sama di bidang layanan hukum ditandatangani oleh Kementerian PANRB dengan Universitas Padjadjaran dan Universitas Telkom; serta di bidang SPBE dengan Universitas Telkom.