Atas dasar kepedulian pada permasalahan tersebut, Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia (UI) melakukan kegiatan pengabdian masyarakat (pengmas) berupa pendampingan dan sosialisasi pengendalian proses produksi bagi pelaku UMKM di Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Kelurahan Cimpaeun memiliki letak strategis yaitu sekitar 4 kilometer dari pintu Tol Cimanggis serta dilengkapi dengan berbagai fasilitas umum seperti rumah sakit, masjid, golf club, serta perumahan. Hal ini membuat kelurahan tersebut memiliki jumlah UMKM yang cukup banyak.
Tim pengabdi diketuai oleh Dosen Program Studi (Prodi) Administrasi Perpajakan, Titin Fachriah Nur, S.E, MM, Ak, CA, dan beranggotakan Hadining Kusumastuti, SSos, MAk, CA; Thesa Adi Purwanto, SSos, MTI; Fitria Arianty, SSos, MSi; dan Elsie Sylviana Kasim, SSos, MSi. Sebanyak 40 pelaku UMKM di sektor makanan dan minuman menghadiri kegiatan pengmas yang dilaksanakan pada September 2023 di GOR Indoor Persada Depok.
Titin Fachriah Nur selaku ketua tim pengabdi mengatakan bahwa sosialiasi tersebut bertujuan membantu pelaku UMKM memahami dan menerapkan prinsip-prinsip dasar dalam produksi pangan yang baik. Pelaku UMKM juga dibekali pengetahuan terkait pengendalian keamanan produk dari hulu ke hilir sesuai standar yang ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pendampingan terkait proses produksi maknaan dan minuman akan dilakukan dosen dan mahasiswa prodi Administrasi Perpajakan UI dalam bentuk grup WhatsApp dan pertemuan secara daring. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama BPOM, Ayusya Dian Paramita, S.Farm., Apt, turut menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut. Dian mengatakan, “BPOM untuk Industri Mikro dan Kecil telah menetapkan informasi mengenai serba-serbi pengendalian proses sesuai dengan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT).
Prinsip-prinsip tersebut meliputi standar lingkungan produksi, bangunan dan fasilitas IRT, peralatan produksi, suplai air, fasilitas sanitasi, pengendalian hama, label pangan, hingga penyimpanan, pertanggungjawaban, penarikan, pencatatan, dan dokumentasi produk, serta pelatihan untuk karyawan.”
Menurut Dian, pengendalian proses produksi pangan industri rumah tangga dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu penetapan spesifikasi bahan baku; penetapan komposisi dan formulasi bahan; penetapan cara produksi yang baku; penetapan jenis, ukuran, dan spesifikasi kemasan; dan penetapan keterangan lengkap tentang produk yang akan dihasilkan, termasuk nama produk, tanggal produksi, dan tanggal kadaluwarsa.
Tahapan pengendalian proses produksi pangan tersebut diharapkan dapat diterapkan oleh pelaku UMKM di wilayah Kelurahan Cimpaeun yang memproduksi berbagai jenis kudapan di level UMKM dengan kategori rendah dan sedang sesuai UU No. 34 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kategori Pangan dan Peraturan Badan POM No. 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan untuk Ketentuan Izin Edar.
Salah satu pelaku UMKM produk minuman J-T jeniper, Tari, mengatakan bahwa kegiatan pengmas yang dilakukan UI ini telah memberikan banyak manfaat kepada para pelaku UMKM. “Acara tersebut sangat cocok untuk kami sebagai pelaku UMKM yang masih belum memahami pengendalian proses produksi makanan maupun minuman. Saya berharap agar Vokasi UI dapat kembali memberikan sosialisasi lainnya, seperti materi mengenai metode pengawetan makanan,” kata Tari.
Dukungan penuh terhadap kegiatan pengmas tersebut turut disampaikan oleh Direktur Vokasi UI, Padang Wicaksono, SE, PhD. Padang mengatakan, “Sejatinya, ilmu pengetahuan yang dimiliki oleh akademisi tak hanya dimanfaatkan oleh individu, melainkan juga harus bermanfaat bagi masyarakat umum. Melalui kegiatan pengmas ini, Vokasi UI hadir sebagai pemberi solusi melalui keilmuan serta mitra industri yang dimilikinya. Ke depannya, kami akan terus menggalakkan program serupa agar Vokasi UI dapat memberikan kontribusi yang semakin luas.”