Selain itu, katanya, kehadiran banyak pihak dalam pembuatan dan implementasi kebijakan di kawasan perbatasan ini mengakibatkan perlunya koordinasi ekstra. Farahdina Al Anshori mengangkat permasalahan ini dalam disertasinya yang berjudul “Pembangunan Infrastruktur Listrik di Kawasan Perbatasan Darat Provinsi NTT dengan Skema Blended Finance Menurut Perspektif Collaborative Governance”.
“Riset ini diawali dengan mempertanyakan bagaimana kondisi pembangunan infrastruktur di sana. Ditemukan bahwa kondisinya belum optimal karena koordinasi dan komunikasi antar-lembaga pemerintah sendiri masih belum berjalan baik, anggaran terbatas, dan tidak menarik bagi investor. Padahal, ada keinginan termasuk dari masyarakat untuk menumbuhkan ekonomi lokal yang jelas membutuhkan stabilitas pasokan listrik,” ujar Dr Farahdina.
Menghadapi problematika tersebut, Farahdina menawarkan skema blended finance sebagai alternatif dengan perspektif collaborative governance. Dari penelitian yang dilakukan didapatkan hasil bahwa untuk pembangunan infrastruktur di kawasan perbatasan darat, dapat digunakan skema blended finance untuk level usaha kecil yang terdiri atas dua tahapan, yaitu feasibility study dan joint venture.
Skema ini kemudian direplikasi dan diagregasi untuk menarik dana katalis dengan skala yang lebih besar. Dalam skema ini, sejumlah hal yang harus diperhatikan adalah para pemangku kepentingan, jenis dan peran setiap investor, sumber dana dari publik atau swasta, instrumen pendanaan, serta jangka waktu kerja samanya.
Dalam menjalankan skema blended finance ini, kata Dr Farahdina, para aktor kolaborasi harus memperhatikan sejumlah prasyarat serta pendorong yang akan mempengaruhi jalannya proses kolaborasi. Skema blended finance dan desain kolaborasi ini diharap dapat diaplikasikan dalam meningkatkan kerja sama di pemerintahan dan pihak terkait untuk mengakselerasi pembangunan di kawasan perbatasan darat di NTT dan menjadi solusi ketika pembangunan terhambat karena permasalahan pendanaan.
Pada sidang promosi doktor yang dilaksanakan pada Senin (24/7) lalu, Farahdina dinyatakan lulus dan menjadi doktor ke-35 dari FIA UI dan ke 223 dalam Ilmu Administrasi dengan yudisium Sangat Memuaskan. Sidang promosi doktor tersebut diketuai Prof Dr Amy Yayuk Sri Rahayu MSi dengan promotor Dr Roy Valiant Salomo MSocSc dan Co-Promotor Dr Retno Kusumastuti MSi. Tim penguji terdiri atas Dr Son Diamar, Dr Toto Pranoto, Prof Dr Irfan Ridwan Maksum MSi, dan Prof Bernardus Yuliarto Nugroho MSM PhD.
Baca juga:
Acara Puncak Dies Natalis ke-6 dan Pemberian Penghargaan kepada Warga FIA UI