Universitas Indonesia (UI) menerima penghargaan sebagai perguruan tinggi negeri (PTN) dengan predikat Informatif pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat. Wakil Presiden Ma’ruf Amin secara virtual menyerahkan piala anugerah tersebut kepada para pimpinan badan publik, di antaranya Rektor UI Prof Ari Kuncoro SE MA PhD, Rabu (25/11/2020).
Menurut Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Gede Narayana, penganugerahan ini diberikan setiap tahun kepada badan publik yang menerapkan dan menjalankan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KI Pusat.
Tiga predikat diumumkan dalam kesempatan tersebut, yakni Cukup Informatif, Menuju Informatif, dan Informatif. Predikat informatif diberikan bagi badan publik yang berhasil memperoleh nilai 90–100, dan UI memperoleh nilai 90,18.
Menurut Prof Ari, penghargaan ini menjadi momentum UI sebagai PTN-BH untuk semakin bersemangat mengimplementasikan UU KIP serta budaya keterbukaan informasi publik menuju tata kelola universitas yang baik dan bersih.
“Masa pandemi Covid-19 tentu memberikan tantangan baru bagi kami di dalam menyelenggarakan layanan informasi publik. Kami tidak berdiam diri dan tetap memberikan layanan online, dengan memanfaatkan media komunikasi melalui aplikasi chat Whatsapp. Selain itu, UI juga menyiapkan platform untuk memeriksa status permohonan informasi publik, agar pemohon dapat mengetahui progres permohonan yang diajukan,” ujar Prof Ari.
Dalam arahannya, Wapres menyampaikan bahwa penerapan keterbukaan informasi publik menjadi hal strategis dalam mewujudkan good governance dalam badan publik. “Ajang ini menjadi kesempatan yang baik untuk mengapresiasi badan publik yang serius mengupayakan keterbukaan informasi publik demi memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi.”Wapres juga mengucapkan selamat kepada badan publik yang menerima klasifikasi Informatif. Ia berpesan agar dapat mempertahankan visi untuk menjaga serta mengembangkan kualitas pelayanan publik. Bagi badan publik yang menerima predikat Menuju Informatif, diharapkan ke depannya dapat memenuhi kualifikasi Badan Publik Informatif dengan komitmen dan strategi yang tepat.
Untuk Badan Publik dengan kualifikasi Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif, Wapres berpesan agar terus melakukan akselerasi dan perbaikan implementasi keterbukaan informasi publik dan mengaplikasikannya secara konsisten dengan transparansi, akuntabilitas, dan inovasi, serta partisipasi dalam setiap aspek pelayanan publik.
UI menjadi salah satu badan publik di antara 348 badan publik di Indonesia yang dimonitor dan dievaluasi. Badan publik tersebut terdiri atas kementerian, lembaga negara dan lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga non-struktural, pemerintah provinsi, badan usaha milik negara, PTN, dan partai politik.