Forum diskusi tersebut terbuka secara umum dan tidak membatasi kapasitas peserta sehingga memberi kesempatan bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk dapat mengikuti seminar. Tidak kurang dari 800 peserta telah menyaksikan seminar ini. Selain Guru Besar FFUI Prof Berna, tim Pengmas Multidisiplin FFUI ini mengundang narasumber ahli ilmu herbal dari FFUI, yaitu Roshamur Cahyan Forestrania MSc Apt PhD (dosen FFUI). Keduanya memiliki latar belakang bidang ilmu Fitokimia dan Farmakognosi, ilmu tentang obat berbahan dasar alam.
Seminar ini mengupas tentang rasionalitas penggunaan herbal yang ada di masyarakat Indonesia, baik dari segi keamanan, dosis, maupun jangka waktu penggunaan. Prof Berna mengungkapkan pentingnya penerapan gaya hidup sehat dalam masa pandemi Covid-19, antara lain menjaga kebersihan, olahraga teratur, asupan nutrisi yang baik, penggunaan suplemen kesehatan, dan penggunaan ramuan herbal/obat tradisional.
Ia pun memaparkan cara meracik atau meramu obat tradisional di rumah. Menurut Prof Berna, masyarakat dapat mempersiapkan sendiri obat tradisional, atau menggunakan produk yang telah mendapat izin dari BPOM yang digolongkan dalam jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.
Dalam paparannya, Prof Berna menyebutkan beberapa herbal yang biasa digunakan untuk menjaga kesehatan tubuh masyarakat beserta data-data ilmiahnya, yakni sambiloto, kunyit, temulawak, jambu biji, meniran, dan jahe.
Dosen FFUI Roshamur juga menjelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menggunakan produk jadi obat tradisional, yakni keaslian dan mutu produknya. Caranya, membeli dari toko resmi serta memperhatikan kondisi kemasan, label produk, izin edar, dan cara penyimpanan yang disarankan.
Roshamur menguraikan beberapa hal yang perlu diperhatikan saat memanfaatkan obat tradisional, di antaranya kemungkinan reaksi alergi/reaksi yang tidak diinginkan, takaran, dan kombinasi (misalnya dengan obat sintetis, karena dimungkinkan ada interaksi).
“Selain itu, penggunaan pada kelompok yang berisiko seperti pada wanita hamil, ibu menyusui, bayi, anak-anak, usia lanjut, dan orang dengan kondisi penyakit tertentu, juga perlu diperhatikan. Masyarakat perlu berhati-hati dengan obat tradisional yang diklaim mampu mengobati atau menyembuhkan Covid-19,” ujarnya.
Roshamur juga menegaskan, penggunaan obat tradisional yang diklaim mampu mengobati Covid-19 masih memerlukan penelitian dalam hal efektivitas, keamanan dan toksisitasnya, serta cara penggunaan yang tepat.
Lewat seminar yang rutin diselenggarakan FFUI, diharapkan dapat membantu program pemerintah untuk mengedukasi masyarakat dalam pemanfaatan obat tradisional secara baik dan benar, terutama pada masa pandemi Covid-19.