Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) melalui Center for Health Law and Policy mengadakan Kuliah Umum Hukum Kesehatan bertajuk “Antisipasi Vaksin Covid-19 dan Pemenuhan Hak Masyarakat Terhadap Akses Kesehatan”. Kuliah umum ini diisi oleh Guru Besar Fakultas Kedokteran UI (Departemen Pulmonologi dan Ilmu Kedokteran Respirasi) Prof dr Tjandra Yoga Aditama SpP(K) MARS DTM&H DTCE serta dihadiri Dekan FHUI Dr Edmon Makarim SKom SH LLM, dan Ketua Center for Health Law and Policy yang juga pengajar Hukum Kesehatan FHUI Wahyu Andrianto SH MH.
Kuliah umum tersebut disaksikan 296 peserta dari berbagai instansi dan profesi. Mulai dari mahasiswa UI, dokter, pengajar/dosen, pemerintahan, manajemen rumah sakit, puskesmas, hingga instansi atau profesi lainnya. Kuliah ini menjadi sarana bagi para peserta untuk memahami kondisi pandemi global, khususnya isu vaksin Covid-19, serta posisi Indonesia dalam rangka pemenuhan hak atas kesehatan yang menjadi tanggung jawab dan tantangan Indonesia.
Wahyu Andrianto mengatakan, hingga saat ini, terdapat 172 negara di dunia dan 1.000 lebih perusahaan farmasi atau riset obat-obatan yang terlibat dalam “perlombaan” untuk menemukan, menciptakan, dan memproduksi vaksin Covid-19. Oleh karena itu, vaksin Covid-19 tidak lagi hanya penting terhadap kebutuhan kesehatan masyarakat, tetapi juga mengandung nilai ekonomi yang cukup besar.
“Siapa pun yang menguasai vaksin Covid-19 memiliki hak untuk melakukan monopoli atas hak kekayaan intelektual sehingga dapat memonopoli pasar vaksin serta menetapkan harga yang cukup tinggi. Di sisi negara, negara yang pertama kali menemukan, menciptakan, dan memproduksi vaksin dapat menggunakan vaksin tersebut sebagai bargaining power dan alat hegemoni dan menjalankan kepentingan nasional negara tersebut dalam bidang ekonomi, politik, hingga militer,” kata Wahyu.
Berangkat dari hal tersebut, Center for Health Law and Policy FHUI menginisiasi kuliah umum guna mengkaji dan mempertajam analisis serta kapasitas pengetahuan bagi mahasiswa dan sivitas akademika FHUI maupun perguruan tinggi lain dan instansi/profesi dari sisi tanggung jawab hukum.
Dalam paparannya, Prof Tjandra menjelaskan tentang dinamika pandemi global Covid-19 yang sampai saat ini belum menemui titik terang penyelesaian. Terutama dalam hal siklus penyebaran, pola, dan kejadian yang terus berkembang. Ia juga menyampaikan cara kerja vaksin yang dalam konteks Covid-19 bisa memberikan imunitas terhadap populasi yang belum terjangkit, sehingga mampu menekan rantai penyebaran Covid-19.
Prof Tjandra yang pernah berkiprah di dunia kesehatan internasional, khususnya di Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), menjelaskan adanya sebuah upaya kolaborasi dalam rangka pengembangan dan pemroduksian untuk menjamin distribusi vaksin yang berkeadilan kepada seluruh negara anggota inisiatif The Covid-19 Vaccines Global Access Facility (COVAX).
Berkaitan dengan vaksinasi anti-Covid-19, banyak peserta mempertanyakan legalitas, keamanan, dan pertanggungjawaban hukum apabila vaksin tersebut sudah dapat digunakan masyarakat. Menurut Wahyu, terdapat sisi tanggung jawab hukum, dan permasalahan yang mungkin timbul tentang bagaimana tanggung jawab negara dan perusahaan farmasi sebagai produsen vaksin terhadap pengembangan dan penyediaan vaksin Covid-19.
“Vaksin Covid-19 ini merupakan barang umum public goods yang harus tersedia secara inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. Selain memenuhi kebutuhan nasional, perlombaan dalam menciptakan dan memproduksi vaksin Covid-19 harus didasari sebuah etika dan pemahaman terhadap prinsip bahwa penyediaan vaksin Covid-19 harus juga dibarengi dengan tanggung jawab untuk dapat menjamin kesetaraan akses bagi seluruh lapisan masyarakat dan negara-negara di dunia terhadap vaksin tersebut,” ujar Wahyu.
Ia juga mengatakan bahwa dari segi hukum kontrak, perlu diperdalam mengenai mekanisme dan model kerja sama yang dapat dilakukan antara COVAX, pemerintah, dan perusahaan farmasi terkait. Dari segi Hak Kekayaan Intelektual, banyaknya negara dan perusahaan farmasi yang terlibat dalam proses produksi dan distribusi vaksin, akan melahirkan pertanyaan seputar hak kekayaan intelektual yang dimiliki perusahaan farmasi yang terlibat, penetapan harga vaksin Covid-19, dan bagaimana tanggung jawab produsen vaksin terhadap kualitas vaksin Covid-19.
Center for Health Law and Policy FHUI merupakan pusat kajian dan pengembangan keilmuan hukum dan penelitian serta pengabdian masyarakat di bidang Hukum Kesehatan. Kuliah umum dapat disaksikan kembali pada laman Youtube berikut.