Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (FPsi UI) bekerja sama dengan Faculty of Psychology dan Neuroscience, Maastricht University (FPN UM), Belanda, menyelenggarakan konferensi virtual pertama, bertajuk “Psychology from A Cross-Cultural Perspective” pada 11 November 2020. Konferensi ini menjadi platform untuk menjembatani para peneliti psikologi di berbagai konteks budaya yang berbeda.
Konferensi tersebut mendapat perhatian besar terutama dari para peneliti psikologi Indonesia. Panitia menerima banyak makalah dari berbagai universitas dan lembaga penelitian di berbagai provinsi di seluruh Indonesia. Panitia mengatur 6 simposium dan 8 sesi paralel untuk sekitar 60 presentasi makalah yang diterima.
Secara keseluruhan, konferensi virtual ini telah berhasil menarik minat sekitar 400 pendaftar. Tidak hanya dari Indonesia, tetapi juga negara-negara lain seperti Australia, Belgia, China, Jerman, Jepang, Belanda, Spanyol, Inggris, dan Amerika Serikat.
Dalam sambutannya, Dekan FPsi UI Dr Tjut Rifameutia Umar Ali MA Psikolog mengapresiasi antusiasme para peserta konferensi. Ia berharap kolaborasi internasional pada masa depan dapat terus berjalan meskipun pandemi Covid-19 tengah melanda.
Ia juga menyampaikan harapannya untuk kerja sama ke depannya khususnya dalam pengembangan kapabilitas riset bagi para peneliti UI. Selain itu, agar terjalin kerja sama penelitian antar-sivitas akademika di kedua universitas.
Prof Dr Harald Merckelbach, Dekan FPN UM, menyoroti pentingnya konferensi ini mengingat sebagian besar penelitian psikologi yang dilaporkan dilakukan dalam konteks WEIRD (Western, Educated, Industrialized, Rich, dan Democratic). Pada kesempatan tersebut, disoroti juga adanya kebutuhan untuk lebih banyak penelitian dari konteks non-WEIRD, seperti Indonesia.
Dua pembicara utama dari kedua universitas menyampaikan materi dengan substansi yang penting untuk diketahui terkait riset terkini. Pertama, Assoc Prof Corina DS Riantoputra PhD (FPsi UI), menyampaikan beberapa poin penting terkait kemunculan dan penerimaan pemimpin dalam perspektif Indonesia. Kemudian, Prof Dr Henry Otgaar dari FPN UM mengungkapkan relevansi dan pentingnya penelitian lintas budaya di bidang psikologi hukum (legal psychology).
Selain itu, enam pembicara undangan dari kedua universitas juga berbagi pengetahuan tentang berbagai tema di bidang sains psikologi. Sali Rahadi Asih PhD, Martina Dwi Mustika PhD, dan Cut Nurul Kemala MPsi mewakili UI. Adapun Prof Sandra Mulkens PhD, Prof Dr Kai Jonas, dan Dr Sjir Uitdewilligen mempresentasikan studinya sebagai peneliti Maastricht University