Sekolah Kajian Stratejik Global Universitas Indonesia (SKSG UI) melalui Kajian Ilmu Kepolisian menggelar diskusi ilmiah secara daring pada Rabu (12/8/2020) bertajuk “Science of Cyber Crime Perspective in New Normal Era”. Kegiatan ini terselenggara untuk menanggapi situasi pandemi Covid-19 yang semakin mempertegas pentingnya sistem digitalisasi dalam mendukung upaya physical distancing sebagai cara hidup baru di era digital.
Meningkatnya digitalisasi di kehidupan manusia dapat memunculkan permasalahan dan kriminalitas dalam dunia siber yang membawa konsekuensi pula terhadap sistem keamanan global dan nasional. Diskusi ilmiah ini diisi narasumber, yaitu Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, Prof Dr Tb Ronny R Nitibaskara (Guru Besar UI), Dr Suryadi MT (pakar kriptografi dan IT UI serta dosen KIK UI), Dr Puspitasari (dosen SKSG UI), Muhammad Erza Aminanto PhD (dosen KIK UI) dengan moderator Wakil Direktur SKSG UI Abdul Muta’ali PhD. Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono hadir menyampaikan pidato kunci di dalam kegiatan ini.
Wakapolri menyampaikan paparan bertajuk “Cyber Crime sebagai Fenomena Sosial”. “Kejahatan siber atau cyber crime dilakukan dengan menggunakan media internet, salah satunya pun bisa melalui media sosial. Kini, ujaran kebencian, hoaks dapat memanfaatkan media sosial. Media sosial dapat menjadi lebih rawan karena setiap orang bisa jadi reporter, penulis, koordinator liputan, editor, redaktur, hingga pemred. Oleh karena itu, kejahatan melalui media sosial dapat menjadi senjata ampuh untuk menggerakkan massa.”
Cybercrime science, lanjut Gatot, tidak semata dominan terkait informasi dan teknologi, tetapi juga bagaimana kejahatan siber itu muncul dalam diri individu atau kelompok. Upaya pencegahan agar tidak terjadi praktik kejahatan siber, metode, dan disiplin ilmu mana pun sangat diperlukan agar mampu mencegahnya. Oleh karena itu, diharapkan melalui webinar ini, dapat dihasilkan masukan, cara, dan kajian baru untuk mengantisipasi cyber crime.
“Jangan kita biarkan mengganggu keutuhan NKRI,” kata Wakapolri.
Direktur SKSG UI Athor Subroto SE MM MSc PhD mengungkapkan, “Cyber crime menjadi salah satu fokus permasalahan seiring dengan perkembangan teknologi dan komunikasi. Sampai saat ini, SKSG UI khususnya melalui Kajian Ilmu Kepolisian SKSG UI mengembangkan ilmu keamanan siber oleh para pakar, baik dalam perspektif interdisiplin, intradisiplin, maupun multidisiplin yang ada di UI. Diharapkan diskusi ilmiah ini mampu membuka wawasan ilmiah mengenai perkembangan tren, pola, bentuk dan perilaku kejahatan siber, bagaimana strategi pencegahan dan penanganan keamanan siber pada era new normal.”
Brigjen Pol Slamet menjelaskan, “Delapan aspek digital yang penting untuk diketahui masyarakat, yaitu digital identity (mampu memilah identitas yang boleh dibagikan), digital used (menyeimbangkan penggunaan waktu berdigital), digital safety (mampu mendeteksi konten berisiko), digital security (mampu mendeteksi ancaman siber dan melindungi akun dan gawai), digital emotional (mampu berempati dan berhubungan baik secara online), digital communication (mampu berkomunikasi dan berkolaborasi), digital literacy (memahami cara peroleh dan menyaring info), dan digital rights (menghormati hak cipta orang lain).”
Dalam diskusi ilmiah, Dr Puspitasari mengutarakan, “Cyber crime dilihat dari perspektif multidisiplin. Narasi yang terbangun di masa pandemi saat ini, di antaranya isu kesenjangan sosial, penguasaan sumber daya, keberpihakan pemerintah pada kelompok tertentu, dan isu Covid-19 sebagai konspirasi. Berkenaan dengan narasi yang telah mengarah kepada cyber crime tersebut, maka perlu dibangun kesadaran publik. Literasi media dan digital menjadi sangat penting saat ini. Program tersebut dapat dilakukan dengan menggandeng berbagai pemangku kepentingan dan pemuka masyarakat, contoh NU dan Muhammadiyah.”
Akademisi UI, Dr Suryadi, menyampaikan, “Sebagian dari kita menilai bahwa data hanya pelengkap. Padahal data adalah aset. Oleh karena itu, penting adanya perubahan paradigma bahwa data merupakan sumber daya utama dan aset yang berharga. Data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita. Untuk mencegah kejahatan siber, perlu dilakukan peningkatan kapabilitas SDM di dalam mengelola keamanan berkomputer dan berinternet. Perlu dilakukan penerapan konsep CIA (kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan) akan data. Dengan solusi membangun people, process, technology. Kedaulatan data harus diwujudkan, hak warga negara atas data pribadi harus dilindungi.”
Menutup diskusi, Dosen KIK UI Muhammad Erza Aminanto memaparkan secara mendalam terkait sistem yang dibangunnya untuk mendeteksi serangan cyber crime. Artificial intelligence dapat dimanfaatkan dengan optimal untuk mengklasifikasi, visualisasi, dan mendeteksi serangan cyber crime.