Sejumlah akademisi Universitas Indonesia (UI) yang tergabung dalam Tim Sinergi Mahadata Tanggap Covid-19 UI di bawah koordinasi Direktorat Inovasi dan Science Techno Park (DISTP) UI dan Indonesian Medical Education and Research Institute (IMERI) Fakultas Kedokteran UI, menyampaikan rekomendasi kebijakan prioritas bagi pemerintah untuk menurunkan masalah kesehatan mental selama dan pasca pandemi Covid-19.

Penelitian ini dilakukan sebagai upaya menjawab tantangan dan permasalahan akibat pandemi Covid-19 yang berdampak pada kesehatan fisik dan mental, sekarang maupun pada masa yang akan datang, serta memengaruhi produktivitas masyarakat dan kondisi sosial ekonomi negara.

Tim perumus kebijakan merupakan peneliti lintas fakultas UI. Mereka adalah Dr Bagus Takwin MHum, Damar P Susilaradeya PhD, dr Diashati Mardiasmo BMedSc MRes, Dicky C Pelupessy PhD, dr Gina Anindyajati SpKJ, Dr dr Hervita Diatri SpKJ(K), dan Laras Sekarasih PhD.

Rekomendasi pertama dari empat kebijakan tersebut adalah mencegah krisis kesehatan mental selama dan setelah pandemi dengan memfasilitasi hasil surveilans masalah kesehatan mental dan sumber daya kesehatan, serta menyediakan dukungan akses informasi dan teknologi yang andal.

UI Rekomendasikan Empat Kebijakan Kesehatan Mental

Kedua, memberi dukungan kesehatan jiwa dan psikososial bagi kelompok usia produktif dan kelompok rentan lainnya, berupa fasilitasi adaptasi untuk bekerja dan belajar dari rumah, penguatan interaksi dalam keluarga, serat jaminan sosial dan kesehatan.

Ketiga, memperluas jangkauan pelayanan kesehatan jiwa di masyarakat dengan mempermudah akses (termasuk teknologi swaperiksa dan telekonsultasi), terintegrasi dalam layanan kesehatan fisik, panduan layanan yang terstandar, dan penjangkauan aktif di komunitas.

Keempat, menjamin kesinambungan layanan kesehatan jiwa bagi orang dengan gangguan jiwa melalui pengembangan telemedicine, kebijakan akses obat, dan pencegahan risiko kesehatan fisik.

Gina mengatakan, “Survei di Indonesia mendapati bahwa proporsi orang dengan gejala depresi pada masa pandemi Covid-19 mencapai 35 persen. Angka ini lebih tinggi 5–6 kali dibandingkan dengan angka kejadian depresi di masyarakat umum (Riset Kesehatan Dasar tahun 2018) dan lebih besar 2–3 kali dibandingkan dengan angka kejadian depresi pada kejadian bencana nonpandemi lainnya.”

Lebih lanjut, Hervita menyebutkan, setidaknya terdapat empat masalah kesehatan mental yang berhasil diidentifikasi di tengah kondisi pandemi Covid-19. Masalah tersebut merupakan masalah baru maupun lanjutan masalah yang semakin berat.

Pertama, tingginya proporsi depresi, kecemasan, dan distres di masyarakat, termasuk pada kelompok petugas di layanan kesehatan. Kedua, banyaknya orang dalam usia produktif yang mengalami masalah kesehatan mental di masa pandemi Covid-19 ditambah dengan kelompok rentan lainnya (perempuan, anak dan remaja, serta lansia). Ketiga, semakin terbatasnya jangkauan pelayanan kesehatan mental di masyarakat. Keempat, terputusnya layanan kesehatan bagi orang dengan gangguan jiwa dan meningkatkan risiko kekambuhan.

Damar menjelaskan, “Derajat kesehatan mental adalah kunci produktivitas masyarakat dalam kehidupan pribadi maupun sosialnya. Mereka yang terpapar infeksi Covid-19 dan keluarganya, petugas kesehatan, dan masyarakat umum dapat mengalami masalah kesehatan jiwa yang berujung pada rendahnya kinerja dan produktivitas.  Policy brief dapat diakses melalui sinergimahadataui.id/policy-brief/.”

Pada kesempatan terpisah, Wakil Rektor UI Bidang Riset dan Inovasi Prof Dr rer nat Abdul Haris mengapresiasi kinerja peneliti dan akademisi UI dalam menghasilkan karya pemikiran yang bermanfaat bagi pemerintah maupun masyarakat.

“Tercatat setidaknya 10 policy brief yang kami ajukan kepada pemerintah berkenaan kebijakan mengatasi pandemi Covid-19. UI mengambil perannya selaku produsen gagasan untuk memberikan sejumlah rekomendasi kebijakan berbasis riset di lapangan sebagai upaya mendukung pemerintah di dalam menjalankan strategi yang tepat untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 di Indonesia,” ujar Prof Haris.