Penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap kedua, rencananya akan dilakukan pada Desember 2020. Diperkirakan 12–15 juta UMKM akan menerima BPUM senilai Rp 2,4 juta dalam 1 kali pemberian per pelaku usaha. Sisanya akan dilanjutkan pada tahun 2021.
Hal itu diungkapkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam seminar daring bertajuk “Realisasi Dana Bansos UMKM Tersendat: Bagaimana Mengatasinya?” pada Rabu (7/10/2020). “Sedangkan BPUM tahap pertama telah dilakukan pada September 2020 bagi 9,16 juta pelaku usaha. Total anggaran BPUM mencapai 36,2 triliun rupiah yang disediakan bagi 15 juta usaha mikro,” imbuh Wapres.
Seminar daring ini juga dihadiri Rektor UI Prof Ari Kuncoro SE MA PhD yang menyampaikan gagasan berkenaan pengelolaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurut Prof Ari, bantuan UMKM ini sebenarnya cukup unik di dunia.
“Selama ini yang kita ketahui, jaring pengaman sosial adalah untuk rumah tangga. Namun, kita melupakan bahwa sebagian dari rumah tangga tersebut tidak hanya konsumen, tetapi juga produsen. Melalui bantuan sosial bagi UMKM, diharapkan dapat memelihara rantai produksi untuk menghindari inflasi dan banjir barang impor. Bisa digunakan untuk membangun rantai produksi dalam negeri,” kata Prof Ari.
Dalam seminar tersebut, Wapres Ma’ruf Amin juga menyinggung perihal korporasi petani dan nelayan. “Kehadiran korporasi ingin memberikan nilai tambah bagi pekerjaan yang dilakukan oleh masyarakat. Korporasi menyatukan para petani dan nelayan agar tidak hanya terlibat di sektor produksi melainkan di sektor pengolahan sehingga ada nilai tambah lainnya.”
Lebih lanjut Prof Ari menyebutkan bahwa pemerintah harus memiliki peta sebaran UMKM di Indonesia. “Perekonomian Indonesia didominasi UMKM. Kini di tengah pandemi Covid-19, UMKM banyak terdampak usahanya. Kehadiran Bansos tidak hanya menggerakkan roda perekonomian, tetapi juga dapat meningkatkan inklusi finansial. Dengan mereka mendaftarkan diri ke perbankan, maka sistem produksi menjadi terdata.”
Prof Ari juga menjelaskan, UMKM tidak hanya sebuah kegiatan ekonomi, tetapi juga sosial dan budaya. Dengan kepemilikan data UMKM, akan memudahkan melakukan data analytic yang ke depannya dapat diolah dan dimanfaatkan untuk dikonsolidasikan guna menambah nilai manfaat dan menjadi contoh bagi negara lain di dalam pengelolaan UMKM.
“Fenomena UMKM merupakan fenomena lokal/komunitas sehingga diperlukan pendekatan berbeda-beda,” ujar Prof Ari.