Disaster Risk Reduction Centre Universitas Indonesia (DRRC UI) bekerja sama dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan Masyarakat Indonesia (AIPTKMI) menyelenggarakan seminar daring bertema “Tantangan Implementasi Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru, Pendekatan Pentahelix Tangani Covid-19 ala RM Padang”, Selasa (22/9/2020).

Tujuannya, melihat kisah dan kiat sukses masing-masing daerah dalam menangani Covid-19, sebagaimana tertuang di dalam buku Pengalaman Indonesia Menangani Wabah Covid-19 dan buku saku Desa Tangguh Bencana Lawan Covid-19 karya sivitas akademika UI. Sebelumnya, DRRC UI juga telah menggelar webinar dengan pembahasan serupa di Sumatera Barat, Maluku, NTT, Aceh, dan Lampung.

Gubernur Sumatera Barat H Irwan Prayitno mengatakan, DPRD Sumatera Barat (Sumbar) telah mengesahkan Peraturan Daerah Adaptasi Kehidupan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 (Perda AKB). Perda tersebut mengatur soal sanksi denda hingga kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Diharapkan perda ini mampu meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19 di Sumbar,” ujar Irwan.

Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Prof. Dr. H. Irwan Prayitno, S.Psi., M.Sc

Lebih lanjut, Ketua Pansus DPRD Sumbar H Hidayat menguraikan proses pembuatan perda di Sumbar. Menurut Hidayat, proses legislasi Perda AKB dilakukan dalam waktu yang relatif singkat, berkisar sembilan hari. Pembentukan Perda AKB bisa disebut merupakan Ranperda pertama di Indonesia karena pansus belum menemukan referensi adanya Perda terkait yang telah ditetapkan di tingkat provinsi lainnya di Indonesia saat pembahasan.

Uniknya, Ranperda AKB ini juga didahului dengan rapat dengar pendapat dengan unsur pemkab dan kota se-Sumatera Barat, unsur Ninik Mamak (LKAAM), ahli epidemiologi, Polda Sumbar, Pol PP, organisasi pers, pemerhati, akademisi, ulama, beberapa Guru Besar Universitas Andalas, Kepala Laboratorium Fakultas Kedokteran Unand, serta berbagai komponen masyarakat lainnya.

Perda AKB yang dikeluarkan Sumbar sejalan dengan arahan Mendagri. Dalam sambutannya, Dr Nata Irawan menyampaikan, “Mendagri mendorong para kepala daerah untuk membuat perda tentang kewajiban mematuhi atau menjalankan protokol kesehatan. Arahan ini merupakan tindak lanjut instruksi presiden tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.”

Rektor Universitas Andalas Prof Dr Yuliandri mengingatkan akar pendekatan pentahelix sangat relevan dengan kultur masyarakat Minangkabau sehingga semua unsur merasa berperan. “Salah satu prinsip utama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 adalah perlu kedisiplinan. Untuk itu, keberadaan Perda AKB, jangan hanya dilihat dari aspek sanksi, tetapi juga kepatuhan atau adaptasi terhadap berbagai prinsip melaksanakan protokol Covid-19.”

Akademisi UI yang juga penulis buku saku Desa Tangguh Bencana Lawan Covid-19, Dr Rachma Fitriati MSi MSi (Han), menuturkan, desa/nagari merupakan pertahanan terdepan dalam Destana (Desa Tangguh Bencana) lawan Covid-19. Sebagai upaya preventif dan promotif, timnya mendorong agar 1 desa memiliki 1 tenaga kesehatan masyarakat.

Dr. Nata Irawan, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri.

Diharapkan, kepala desa dapat melakukan pengawasan lapangan disertai pemberian sanksi bagi yang tidak patuh agar tercipta kedisiplinan nasional. “Kepala desa memiliki kewenangan penerapan protokol kesehatan menjadi satu-satunya langkah pencegahan utama yang mutlak dilakukan,” kata Rachma.

Yang juga menjadi sorotan dari salah satu penulis buku, Dr Robiana Modjo SKM MKes (Ketua Umum PAKKI), munculnya kluster baru Covid-19, yaitu kantor (termasuk potensi kantor desa). Menurutnya, “Untuk itu, slogan yang harus selalu didengungkan: Cegah Covid-19, Hindari 3K (keramaian, kontak dekat, dan keterbatasan sirkulasi udara), termasuk di kantor desa.”

Kegiatan ini terselenggara berkat dukungan dan kerja sama dari BNPB, Pemerintah Provinsi Sumbar, TP-PKK Sumbar, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Perhimpunan Ahli Kesehatan Kerja Indonesia (PAKKI), dan Universitas Andalas.

Acara dibuka dengan sambutan dr H Suir Syam MKes MMR (Ketua Kaukus Kesehatan DPR RI), Berton Panjaitan (Kepala Pusdiklat BNPB), Dr Nata Irawan (Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri), Prof Dra Fatma Lestari MSi PhD (Ketua DRRC UI), dan Prof Dr Yuliandri SH MH (Rektor Universitas Andalas). Moderator webinar adalah Dr dra Dumilah Ayuningtyas MARS (Center for Health Admin and Policy Study (CHAMPS FKM UI)). Seminar ini dapat ditonton kembali di kanal Youtube UI: www.youtube.com/watch?v=i-VNkiPfaQ4.

Pembicara lain seminar daring keenam ini, yaitu Kombes Pol Imam Kabut Sariadi (Polda Sumbar), Dr dr Andani Eka Putra MSc (Kepala Laboratorium Pusat Diagnostik dan Riset Penyakit Infeksi Universitas Andalas), Nevi Zuairina (Ketua TP-PKK Sumbar), H Riza Falepi (Wali Kota Payakumbuh), Buya H Mas’oed Abidin (perwakilan masyarakat Minang Ninik Mamak, Cadiak Pandai), Drs Khairul Jasmi MM (Pemred Harian Singgalang), S Budi Syukur Dt Bandaro Jambak (Kadin dan Ketua Organda Sumbar), Zul Arifin Dt Parpatiah (Wali Nagari Pasia Laweh Kecamatan Palupuah Kabupaten Agam).

Hadir pula penanggap, yaitu Dr Irfan Aulia MPsi (Penulis Buku Seri Sumbar), dr Agustin Kusumayati MSc PhD (Ketua Umum AIPTKMI, Sekretaris UI), Nizwardhi Azkha SKM MPPM MPd MSi (Ketua Pengda IAKMI Sumbar), Dr Dra Rita Damayanti MSPH (Ketua PPPKMI), Dr Robiana Modjo SKM MKes (Ketua Umum PAKKI), Ir Ahmad Syafiq MSc PhD (Wakil Ketua IAGIKMI), dan Dedi Supratman SKM MKM (Sekjen KoMPAK).