Psikologi Forensik dapat menjelaskan latar belakang suatu kejahatan, juga mendefinisi serta menemukan pelaku kejahatannya. Hal ini disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran pada acara Musyawarah Nasional Ke-5 Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR) Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) yang diselenggarakan di Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (FPsi UI).

Menurut Fadil, serpihan bukti seperti bahan biologis, keterangan saksi, rekaman foto, dan video sering kali ditemukan dalam keadaan rusak, sehingga mengharuskan kepolisian bekerja sama dengan pakar dan ahli dari APSIFOR. Hal ini bertujuan untuk menggali dan menginvestigasi secara menyeluruh dengan pendekatan disiplin ilmu dari para pakar. Kerja sama ini akan meningkatkan kemampuan dan pengetahuan anggota kepolisian dengan analisa dan observasi para pakar dalam penilaian hasil forensik.

Menurut Topane Gayus Lumbuun yang pernah menjabat sebagai Hakim Agung, melalui psikologi forensik, pemeriksaan dilandaskan pada sudut pandang kejiwaan pelaku yang nantinya akan berperan penting dalam keputusan hakim.

“Pentingnya investigasi berdasarkan sains adalah satu ilmu dalam mengungkapkan kejahatan dalam meminimalisasi kesalahan saat vonis. Dari sinilah kita bisa melihat motif dan kondisi kejiwaan yang memberikan pengaruh pada tindakan para pelaku,” ujar Gayus.

Menyambung hal tersebut, salah seorang dosen UI, Dr Risa Permanadeli Psikolog, memaparkan teori representasi sosial yang berangkat dari ilmu psikologi. Menurutnya, setiap orang berperilaku berdasarkan pengetahuannya yang didapatkan saat menjadi anggota masyarakat sepanjang hidupnya. Representasi sosial tidak luput proses belajar sosial dan kultural yang berimplikasi menjadi bahasa dan linguistik. Bahasa ini akan membuat pola kebiasaan masyarakat.

Selain itu, bahasa juga menjadi perangkat dalam menciptakan sebuah konsep atau pemahaman. Ia menambahkan, perlunya pendekatan mengenai bagaimana berfungsinya nalar dari masyarakat setempat untuk mengerti fenomena hukum yang ada. Maka dari itu, dibutuhkan suatu penghubung dalam memahami hukum di berbagai daerah nusantara dengan perbedaan bahasa, kebiasaan, dan nilai atau kepercayaan.

Dalam diskusi yang mengangkat topik “Peran Psikologi Forensik dalam Investigasi Kriminal Berbasis Sains” ini dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Psikologi UI Dr Bagus Takwin MHum Psikolog. Narasumber lainnya, yaitu salah seorang dosen UI yang merupakan pakar bidang kriminologi dan kepolisian, Prof Drs Adrianus E Meliala MSi MSc PhD, dan Guru Besar FPsi UI Prof Dr Hamdi Muluk Psikolog sebagai moderator.

Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama antara FPsi UI dengan APSIFOR HIMPSI yang dilaksanakan pada Jumat (10/3/2023). Ketua Panitia Musyawarah Nasional ke-5 dan Seminar Ilmiah Nasional APSIFOR HIMPSI Dr Naomi Soetikno MPd Psikolog menyampaikan bahwa tujuan acara ini agar peserta dapat lebih mengenal psikologi forensik, baik cara kerjanya maupun peran dalam masyarakat.